Journal Article
Published
KONSEP WELFARE STATE PADA KEBIJAKAN UMAR BIN ABDIL AZIZ SEBAGAI KHALIFAH BANI UMAYYAH
Abstract
Khalifah Umar bin Abdul Aziz berhasil menerapkan konsep welfare state,
yaitu Negara yang sejahtera. Yang mana Umar memiliki kebijakan baru guna
merubah taraf hidup masyarakat. Salah satu buktinya yaitu tidak temukan
seorang pun yang dapat menerima zakat karena seluruh masyarakat telah
berkecukupan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana strategi Umar dalam menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan literature
review yang diambil dari beberapa buku, jurnal, dan beberapa sumber bacaan
yang relevan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa strategi kebijakan Umar
yaitu dengan membagikan seluruh harta kekayaan para pejabat Negara dengan
adil dan rata, selain itu Umar juga membelanjakan harta yang ada di baitul
maal untuk membayar hutang masyarakat. Bahkan ketika diangkat sebagai
Khalifah, beliau mengumpulkan rakyatnya dan mengumumkan serta
menyerahkan seluruh harta kekayaan diri dan keluarganya yang tidak wajar
kepada Baitul Maal. Bidang pertanian Umar melarang penjualan tanah kharaj
karena itu dapat dijadikan sumber utama penerimaan Negara. Khalifah Umar
menerima sumber penerimaan Negara dari zakat, jizyah, kharaj, ‘usyr, dan
ghanimah dan fa’i.
Publication Details
JournalLAA MAISYIR
Volume6 (2)
Pagespp. 283-296
ISSN2476-9371
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsWelfare state, kebijakan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Item ID1817
Deposited06 Nov 2022 01:44