Journal Article
Published
REALITA PENERAPAN SISTEM EKONOMI SYARIAH DI NEGARA MINORITAS MUSLIM
Abstract
Dominasi Barat selama 300 tahun terakhir, telah
membuat kita merasakan empat ideologi utama, yaitu
kapitalisme, sosialisme, nasionalisme dan kesejahteraan
negara (the welfare state), di mana semua itu telah gagal
dalam ilmu ekonomi karena sistem ekonomi tersebut
cenderung ke arah sekulerisme. Semua sistem itu berdasar
pada premis Barat bahwa agama dan moralitas tidak relevan
untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Pencarian
para ilmuwan terhadap sistem ekonomi yang terbaik terus
dilakukan, hingga pada akhirnya para ekonom mulai melirik
sistem ekonomi Islam yang telah diterapkan sejak zaman
Rasulullah. Sistem ekonomi Islam diciptakan oleh para
Muslimin bukan hanya diperuntukkan bagi kaum muslim
tapi juga bagi seluruh umat manusia. Yang dapat dibuktikan
dengan adanya beberapa karakteristik dalam sistem ekonomi
Islam yang bersifat universal. Hingga tidak sedikit dari Negara
minoritas Muslim yang telah mengadopsi sistem ekonomi
Islam ini untuk dijadikan salah satu sistem perekonomian
untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya. Salah satunya
ditandai dengan banyaknya lembaga-lembaga keuangan
syariah. Singapura, Filipina, Amerika Serikat, dan Inggris
adalah contoh dari Negara-negara minoritas muslim
yang mengadopsi sistem ekonomi syariah dalam rangka
melepaskan diri dari krisis yang melanda.
Publication Details
JournalIjtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Volume15 (2)
Pagespp. 283-299
ISSN1907-4514
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsSistem Ekonomi, Sistem Ekonomi Syariah, Negara Minoritas Muslim
Item ID1823
Deposited06 Nov 2022 01:32