Journal Article
Published
Al-Mawardi dan Konsep Kenegaraan dalam Islam
Abstract
Al-Mawardi merupakan penemu pertama teori politik Islam awal abad
XI Masehi, 5 abad sebelum sarjana-sarnaja Barat mengenal teori politik. Dalam
konsepsi al-Mawardi tentang negara, agama mempunyai posisi sentral sebagai
sumber legitimasi terhadap realitas politik. Al-Mawardi berusaha mengompromikan
realitas politik dengan idealitas politik seperti disyariatkan oleh agama, dan
menjadikan agama sebagai alat justifikasi kepantasan dan kepatutan politik. Ia
menegaskan bahwa kepemimpinan negara (khilâfah atau imâmah) merupakan
instrumen untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur
dunia. Dalam pengelolaan negara, al-Mawardi lebih mengutamakan pendekatan
institusional (kelembagaan), yaitu dengan memaksimalkan fungsi kelembagaan dan
memantapkan struktur negara. Gagasan ketatanegaraan al-Mawardi sangat menarik,
yang sekarang dipakai oleh masyarakat modern adalah teori kontrak sosial, yaitu
hubungan antara Ahl al-Ikhtiyâr dan Ahl al-Imâmah. Kontrak sosial ini melahirkan
kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak atas dasar timbal balik. Maka, khalîfah
atau imâm, selain berhak untuk ditaati oleh rakyat, atau menuntut loyalitas penuh
dari mereka, ia sebaliknya mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi
terhadap rakyatnya, seperti memberikan perlindungan dan mengelola kepentingan
mereka dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, al-Mawardi merupakan
salah satu pemikir politik Islam zaman pertengahan yang berpendapat bahwa kepala
negara dapat diganti apabila tidak mampu lagi menjalankan tugasnya. Melalui artikel
ini, penulis menilai teori al-Mawardi tersebut sangat tepat untuk dijadikan antitesis
dari kegagalan teori demokrasi.
Publication Details
JournalTsaqafah: Jurnal Peradaban Islam
Volume18 (1)
Pagespp. 157-176
ISSN1441-0334
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsKonsep Negara, Kelembagaan Negara, Teori Kontrak Sosial, Ahl alIkhtiyâr, Ahl al-Imâmah
Item ID1833
Deposited10 Nov 2022 05:56