Journal Article
Published
KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM PETISI ONLINE (STUDI PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT MENURUT FIQH SIYASAH)
Abstract
Petisi online yang merupakan bentuk pengekspresian kebebasan berpendapat di
era partisipasi politik demokrasi digital belum sepenuhnya mendapatkan legalitas hukum
yang pasti. Berkaca kepada negara yang lebih maju, Amerika serikat sudah lebih dahulu
mengatur pengajuan petisi online sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan
keluhan. Pengaturan tersebut diletakkan pada konstitusi amandemen pertama mereka
untuk melindungi hak kebebasan berpendapat khususnya dalam pengajuan petisi.
Penelitian ini bertujuan membahas bagaimana perbandingan yang ada di Indonesia dan
Amerika Serikat dan juga dalam pandangan Fiqh siyasah. Peneliti menggunakan jenis
penelitian kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data mengunakan analisis isi dengan pendekatan konseptual,
undang-undang dan perbandingan. Hasil penelitian yang didapat menjelaskan bahwasanya
Fiqh siyasah dusturiyah memandang sebagai pengekspresian prinsip kebebasan dalam
bermusyawarah. Bentuk demokrasi juga mempunyai kedekatan dengan konsep Syura
dalam hal memberikan kebebasan. Adapun dalam hal perbandingan hukum yang ada di
Indonesia dan Amerika Serikat yakni berawal pada sistem kedua negara yaitu Indonesia
dengan sistem hukum Civil Law dan Amerika Serikat dengan sistem hukum Common Law,
keduanya sama-sama menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan mencantumkannya
kedalam konstitusi, Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Amerika Serikat
pada Amandemen Pertama. Dalam hal , Indonesia memaknainya sebagai bentuk
kebebasan berpendapat secara tertulis sedangkan Amerika Serikat memaknainya sebagai
bentuk sarana penyampaian aspirasi dan keluhan kepada pemerintah. Dari hal tersebut,
terdapat perbedaan terkait pengelola lembaga petisi Indonesia yaitu belum memiliki
hukum yang mengaturnya sehingga menjadikan lembaga penanggung jawab masih
dibawah tangan lembaga swasta atau Non-Government Organization (NGO), sebaliknya
Amerika Serikat menjadikan Gedung Putih sebagai Lembaga PenanggungJawab resmi
dibawah pemerintahan langsung
Publication Details
JournalKEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM PETISI ONLINE (STUDI PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT MENURUT FIQH SIYASAH)
Volume05 (01)
ISSN2621-329X
SubjectsK Law > K Law (General)
Item ID2004
Deposited19 Jan 2023 06:31