Journal Article
Published
Akad Qardh Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Perspektif Maqashid Sayriah Dr. Jasser Auda
Abstract
Qardh merupakan akad pembiayaan pada lembaga keuangan Syariah yang bersifat
sosial dengan pengembalian pinjaman tanpa adanya imbalan atau tambahan. Maqashid
Syariah adalah tujuan untuk menegakkan Syariah yang mengarah pada kemaslahatan.
Penerapan akad qardh harus didasari dengan maqashid Syariah guna mencapai
kemaslahatan bersama. Hubungan antara akad qardh dan maqashid Syariah akan
menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) kemudian menganalisa data melalui
pendekatan maqashid syariah Jasser Auda. Hasil penelitian ini meghasilakan bahwa
akad qardh pada perbankan Syariah perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda adalah
menjaga perekonomian dan kesejahteraan sosial masyarakat yang dimana bila hal ini
tidak cepat dilakukan maka akan mengakibatkan berbagai macam ancaman yaitu
kemiskinan, kebodohan dan ketimpangan sosial di masayrakat.
Publication Details
JournalJurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah
Volume7 (4)
Pagespp. 1449-1459
ISSN2527 - 6344
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsQardh, Maqashid Syariah, Perbankan Syariah.
Item ID2007
Deposited04 Feb 2023 05:13