Journal Article
Published
KEABSAHAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) PERSPEKTIF QAWA’ID FIQHIYAH: SEBUAH TINJAUAN EMPIRIS TERHADAP KRITIK UANG ELEKTRONIK
Abstract
Kemunculan media transaksi seperti uang elektronik memberikan banyak
manfaat bagi masyarakat dalam bertransaksi.Namun dalam hukum
penggunaannya, uang elektronik menuai banyak kontroversi antara sah atau
tidaknya menurut hukum Islam.Penelitian ini bertujuan untuk meninjau ulang
keabsahan uang elektronik berdasarkan kaidah-kaidah fikih. Metode yang
digunakan ialah kualitatif deskriptif melalui survey literature. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa uang elektronik secara umum hukumnya
boleh berdasarkan kaidah-kaidah fikih. Banyaknya manfaat yang diberikan
oleh uang elektronik menjadikan masyarakat lebih mudah dalam melakukan
transaksi sehingga memberikan kemashlahatan bagi penggunanya. Meskipun
demikian terdapat beberapa aspek yang tetap harus diperhatikan agar dalam
penerapannya uang elektronik agar tidak lari dari prinsip-prinsip maupun
kaidah-kaidah fikih yang telah ditetapkan. Beberapa prinsip yang harus
diditerapkan dalam transaksi menggunakan uang elektronik yaitu terhindar dari
maysir serta dalam penggunaannya tidak mendorong isyraf dan tidak digunakan
untuk melakukan transaksi objek yang haram.
Publication Details
JournalMuslim Heritage : Jurnal Dialog Islam dengan Realitas
Volume7 (1)
Pagespp. 235-253
ISSN2502-5341
SubjectsK Law > K Law (General)
KeywordsUang Elektronik; Qawa’id Fiqhiyah; Mashlahat
Item ID2523
Deposited27 Mar 2023 03:11