Journal Article
Published
Fatwa DSN/MUI tentang Pengalihan Utang Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan take over atau pengalihan utang
Abstract
ABSTRAK. DSN sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa juga telah
mengeuarkan beberapa fatwa transakasi muamalah dengan menggunakan hybrid contract,
salah satunya yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan
take over atau pengalihan utang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif dengan menitik beratkan pada data kepustakaaan atau data sekunder
yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap fatwa-fatwa. Tidak semua
alternatif pada fatwa DSN-MUI tentang pengalihan utang digunakan dalam transaksi
pengalihan utang yang dilakukan nasabah dan lembaga keuangan syariah. Kurang
mendalamnya fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI mengakibatkan simpang siur pemikiran dan
pendapat oleh para praktisi, sehingga munculnya akad baru yang mana tidak sesuai dengan
syariah terjadi di lapangan..
Publication Details
JournalJurnal Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman
Volume19 (2)
Pagespp. 54-62
ISSN1693-8712
Keywordsfatwa, hybrid contract, pembiayaan.
Item ID259
Deposited28 Jun 2020 01:58