Book
Published
SISTEM PERDAGANGAN YANG ADIL
Abstract
Perdagangan merupakan salah satu aspek penting kehidupan dan dikelompokkan
kedalam hal muamalah, yakni sesuatu yang berkenaan dengan hubungan bersifat horizontal
dalam kehidupan manusia. Pada prinsipnya perdagangan merupakan suatu bentuk usaha
yang mubah menurut ajaran Islam(Nizar, 2017).
Dalam islam kegiatan perdagangan harus mengikuti kaidah dan ketentuan yang
ditetapkan Allah SWT. Aktivitas perdagangan yang dilakukan sesuai dengan agama
mempunyai nilai ibadah. Maka, selain mendapatkan keuntungan materiil guna memenuhi
kebutuhan ekonomi, seseorang juga dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT memerintahkan manusia melakukan perdagangan dengan jujur dan
adil. Tata tertib perdagangan dijelaskan diantaranya dalam QS Al-Syu’ara (26): 181-183,
QS Huud (11): 84-85, dan QS Al-An‟am (6): 152, yang mengatur tentang takaran dan
timbangan dalam perdagangan. QS Al-Syu’ara (26): 181-183:
Nabi Muhammad Saw merupakan uswatun hasanah seorang pedagang yang adil.
Muhammad memberikan contoh yang sangat baik dalam setiap transaksi bisnisnya. Beliau
melakukan transaksi-transaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat pelanggannya
kecewa. Beliau selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangannya dengan
standar kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan.Reputasinya sebagai pedagang yang
jujur telah tertanam dengan baik sejak muda. Lebih dari itu, Muhammad juga meletakkan
prinsip-prinsip dasar dalam melakukan transaksi dagang secara adil (Nizar, 2017).
Rahasia keberhasilan dalam perdagangan adalah sikap jujur dan adil dalam
mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggan. Dengan berpegang teguh pada
prinsip ini, Muhammad telah memberi teladan cara terbaik untuk menjadi pedagang yang.
menjunjung tinggi profesionalisme, kejujuran dan berhasil.
Publication Details