Journal Article
Published
Telaah Kritis Konsep Tuhan Dalam Agama Baha’i: Sebuah Tren Baru Pluralisme Agama
Abstract
Di dalam undang-undangnya, Indonesia hanya mengakui enam agama besar, yakni Islam, Kristen,
Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu. Namun baru-baru ini, di samping enam agama yang diakui
tersebut, muncul sebuah agama lain yakni agama Baha’i. Meskipun secara resmi tidak diakui oleh
pemerintah Indonesia, agama ini mendapatkan sebuah apresiasi dari Menteri Agama RI. Tepatnya,
pada tanggal 26 Maret 2021, Menteri agama Negara Kesatuan Republik Indonesia, secara resmi
mengucapkan selamat Hari Raya Nawruz kepada umat agama Baha’i. Hal ini menarik dicermati
karena menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Melihat fenomena di atas, peneliti akan
memfokuskan tulisannya pada konsep ketuhanan agama ini. Melihat Konsep Tuhan adalah sebuah
konsep inti dalam struktur keagamaan dan akan melahirkan konsepsi lain dalam suatu agama.
Untuk itu, tulisan ini akan mengulas teologi yang ada di dalam agama Baha’i guna menemukan
kebenaran yang dihasilkannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis yang
menganalisa seputar permasalahan dalam konsep Tuhan agama Baha’i melalui sumber kepustakaan
(library research). Hasil penelitian ini membuktikan bahwa dalam konsep ketuhanan agama Baha’i
terdapat unsur pluralisme agama. Di mana paham pluralisme agama sendiri mendapatkan
penolakan dari berbagai agama yang ada, dikarenakan paham ini menafikan truth claim masingmasing
agama yang pada akhirnya akan mengikis keyakinan umat beragama. Dengan melihat hal
ini, maka agama Baha’i menjadi problem bagi agama-agama yang ada.
Publication Details
JournalReligi: Jurnal Studi Agama-Agama
Volume18 (2)
Pagespp. 87-106
ISSN1412-2634
KeywordsTuhan, Agama Baha’i, Pluralisme agama, Baha’ullah
Item ID3349
Deposited05 Oct 2024 05:33