Search for collections on UNIDA Gontor Repository

Hakikat Jihad Menurut Imam al-Ghazali

‘alattaqwa, Ussisa (2017) Hakikat Jihad Menurut Imam al-Ghazali. S1 Undergraduate thesis, University of Darussalam Gontor.

[img] FILE TEXT
3-FULL SKRIPSI.pdf
Exclusive to Repository staff only

Download (1MB)
[img] FILE TEXT
3-FULL SKRIPSI_abstrak.pdf

Download (69kB)
[img] FILE TEXT
3-FULL SKRIPSI_halaman judul.pdf

Download (117kB)
[img] FILE TEXT
3-FULL SKRIPSI-bab 1.pdf
Exclusive to Registered users only

Download (604kB)
[img] FILE TEXT
3-FULL SKRIPSI-bab 2.pdf
Exclusive to Repository staff only

Download (630kB)
[img] FILE TEXT
3-FULL SKRIPSI-bab 3.pdf
Exclusive to Repository staff only

Download (705kB)
[img] FILE TEXT
3-FULL SKRIPSI-bab 4.pdf
Exclusive to Repository staff only

Download (256kB)
[img] FILE TEXT
3-FULL SKRIPSI-daftar pustaka.pdf
Exclusive to Repository staff only

Download (488kB)

Abstract

Jihad telah menjadi hal yang sangat penting dalam agama Islam, karena sejarah ummat Islam dimulai dengan adanya perang, pengertian jihad dalam agama Islam adalah berjuang untuk menegakkan kebenaran, namun tidak sedikit pula yang memahaminya dengan kekerasan dan kesewenang-wenangan, bahkan terorisme sebagaimana yang telah terjadi pada saat ini.beragam terror yang terjadi di Negri ini dan pada belahan dunia lainnya yang mengatasnamakan jihad, hal ini sering membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya dan berteriak untuk lebih memahami makna jihad yang sebenarnya, atau paling tidak sesuai dengan apa yang sudah disyariatkan Alloh Swt. Imam al-Ghazali seseorang yang terkenal sebagai seorang pemikir besar, ahli fiqih, sufi, dan ia juga telah menulis banyak buku yang mencangkup segala bidang keilmuan seperti ushul fiqh, filsafat, ilmu kalam, akan tetapi dia datang dengan menyajikan konsep jihad yang berbeda, bahwa ia menekankan jihad Nafs didalam kitab “Ihya ulumuddin”, yaitu kitab yang ia tulis sekitar masa perang salib, dan bukan malah menekankan untuk berjihad dalam arti qital sebagaimana yang ia tulis dalam karya-karya sebelumnya, maka inilah yang menarik untuk dibahas dan menjadi konsen kajian dalalam pembahasan ini. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimananakah hakikat jihad menurut Imam al-Ghozali. dan Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis untuk mengkaji secara mendalam tentang hakikat jihad menurut Imam al-Ghozali, dan untuk memaparkan dan menganalisa pemikiran Imam al-Ghozali terhadap konsepsi jihadnya peneliti menggunakan metode deskriptif – analisis. Maka dari kajian sederhana ini peneliti dapat menyimpulkan bahwa konsentrasi “jihad nafs”Imam al-Ghozali lebih besar dari pada “jihad qital”, karena makna jihad menurutnya adalah segala upaya untuk menundukkan hawa nafsu, dengan alasan bahwa, pertama,“jihad nafs”lebih besar dari pada jihad qital, jihad nafs disebut lebih besar karena berjihad melawan hawa nafsu itu sepanjang waktu, dan musuh yang dilawan tidaklah terlihat (hawa nafsu dan syaitan) dan dalam berperang musuh pasti terlihat, jihad qital lebih mudah dilakukan dari pada jihad nafs, karena hawa nafsu itu selalu ada dalam diri manusia sedangkan musuh dalam peperangan tidak selalu dihadapan kita, dan kedua,setiap orang dibebani untuk menegakkan “amar ma’ruf wa nahyi mungkar”, karena itu merupakan sebagian dari pada berjihad, dan barang siapa yang tidak bisa menegakkan kebenaran -dalam sebagian permasalahan- maka ia harus bersembunyi untuk menghindari dirinya dari kerusakan kerusakan, sehingga tidak dapat terjadi dihadapanya, maka itu disebut sebagai “jihad nafs”. Ketiga, Dan jihad nafs lebih penting dari pada jihad qital karena jihad nafs dapat menahan hawa nafsu juga untuk megetahui agama yang sebenarnya, dan jika hawa nafsu sudah tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk maka hancurlah dia didunia dan diakhirat, dan jika seseorang sudah mengetahui kebenaran akan tetapi dia tetap mengikuti hawa nafsunya maka dia berada dalam kesesatan, maka sempitlah semua apa yang ia lakukan, karena kerusakanyang disebabkan karena nafsu lebih besar dari pada kerusakan karena peperangan.Keempat, Hukum jihad menurut Imam al-Ghazali dibagi menjadi dua yaitu fardhu kifayah dan fardhu ain, fardhu kifayah untuksemua ummat kecuali yangtidak dibebani untuk berjihad, dan menjadi fadhu ain apabila musuh sudah masuk kedalam Negara Islam, dan jika sudah seperti ini maka semua orang wajib berjihad sekalipun yang tidak dibebani kewajiban berjihad. Dan Imam al-Ghazali menjadikan “Amar ma’ruf wa nahyi munkar” sebagai prinsip untuk berjihad, karena kedua hal itu saling beketerkaitan. Demikianlah kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis dalam penelitian ini, penulis mengakui bahwa pembahasan ini masih jauh dari sempurna. Dengan segala kekurangan penulis berharap kepada peneliti selanjutnya untuk mengkaji masalah ini dengan lebih mendalam dan lebih baik dari yang ada sekarang. Peneliti berharap semoga penelitian yang sederhana ini dapat memberi manfaat yang tak terhingga, hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Item Type: Thesis ( S1 Undergraduate )
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Ushuluddin UNIDA Gontor > Aqidah Filsafat Islam
Depositing User: Mr Muhammad Taufiq Riza
Date Deposited: 02 Nov 2020 08:08
Last Modified: 27 Aug 2023 01:51
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/344

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics

 View Item View Item