Thesis
Published
ANALISIS PENGARUH PEMBERLAKUAN ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KOTA SURAKARTA (Studi Kasus di KPP Pratama Surakarta Tahun 2007-2016)
Abstract
Tujuan zakat dan pajak pada dasarnya memiliki kesamaan, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan
suatu masyarakat yang adil, makmur, merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material dan spiritual.
Sedangkan permasalahan di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, selain sebagai wajib zakat
mereka juga dibebani dengan berbagai macam pajak. Sehingga dari permasalahan tersebut pemerintah membuat
peraturan yang dapat menjadi solusi bagi umat islam, yaitu mengurangi jumlah pajak dengan jumlah zakat yang
telah dibayarkan. Dengan demikian seorang wajib pajak tetap dapat membayar kewajiban sebagai warga negara dan
tetap memenuhi kewajiban agamanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak
penghasilan di KPP Pratama Surakarta, perbedaan penerimaan pajak di Kota Surakarta sebelum dan setelah
pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan di Kota Surakarta tahun 2007-2016. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan dengan jenis deskriptif kuantitatif. Agar dapat mencapai tujuan yang dimaksud,
penulis juga berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder, dengan menggunakan metode
dokumenter dan wawancara. Data yang dikumpulkan adalah dari wawancara petugas pajak dan data sebelum dan
setelah adanya pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Setelah data terkumpul kemudian
dianalisis dengan menggunakan deskriptif dan metode analisis kuantitatif statistik dengan menggunakan analisis
Paried Sample T Test menggunakan program SPSS 17.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kebijakan pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak sesuai PP
60 Tahun 2010 adalah dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Zakat harus nyata-nyata dibayarkan oleh
Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh
pemeluk agama Islam, Zakat dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah yang berjumlah 21 lembaga dan Zakat yang dibayarkan adalah zakat yang berkenaan
dengan penghasilan yang menjadi obyek pajak. Dan saat pelaporan pajak, wajib pajak harus melampirkan fotokopi
bukti pembayaran zakat yang telah dilegalisir dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan pemerintah pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran
secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM, dengan Tanda tangan petugas
badan amil zakat, lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti
pembayaran (apabila pembayaran secara langsung) atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran (apabila
pembayaran melalui transfer rekening bank). Sedangkan untuk hasil analisis data kuantitatif dengan Paried Sample
T Test menunjukkan bahwa penerimaan pajak sebelum dan setelah pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak
penghasilan mengunjukkan adanya peningkatan penerimaan yang sangat kuat, yaitu dengan nilai signifikan
0,015<0,05. Hal ini mengidentifikasikan bahwa variable independen pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak
penghasilan merupakan salah satu faktor penyebab peningkatan penerimaan pajak selain faktor-faktor diluar model
analisis.
Publication Details
InstitutionUniversity of Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Syariah
SubjectsK Law > K Law (General)
Item ID358
Deposited02 Nov 2020 08:39