Sari, Rani Anom (2003) Rani Anom Sari - PM - 200. D4 Diploma thesis, UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR.
FILE TEXT (Rani Anom Sari - PM - 2003)
Rani Anom Sari - PM - 2003.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (12MB) |
Abstract
Hibah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang diwaktu hidupnya, dengan tidak mengharapkan balasan ataupun imbalan kecuali balasan dari Allah. Hibah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena dengan adanya hibah itu dapat menghilangkan kebencian dan kedengkian (khususnya antara pemberi dan penerima) dapat juga menautkan hati dan merekatkan tali persaudaraan. Dewasa ini, kita dianjurkan agar suka memberi, sebab orang yang suka memberi itu jauh lebih baik daripada orang yang menerima. Pemberian itu harus diberikan tanpa pamrih dan ikhlas dan juga pemberian itu harus bermanfaat bagi manusia (si penerima). Dan apabila seseorang memberikan sesuatu yang tidak bermanfaat seperti bangkai dan khamr, maka hal itu tidak layak untuk dijadikan hadiah ataupun hibah. Peneliti bermaksud untuk mengungkap persamaan dan perbedaan yang ada dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata tentang hibah kepada ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian literature dengan mengumpulkan data dari beberapa buku, dan sumber-sumber lainnya dengan didukung oleh sumber utama hukum dalam Agama Islam yaitu Al- Qur'an dan Al- Hadist yang merupakan sumber utama dalam penelitian ini. Metode yang digunakan adalah metode deduktif untuk mencari dan memaparkan suatu konsep tentang hibah dari sudut pandang Islam dan Perdata dan metode induktif untuk menemukan suatu konsep yang iebin baku tentang hibah dari sudut pandang Islam dan Perdata setelah mendeskripsikan data yang ada. Sedangkan tehnik analisa adalah tehnik perbandingan untuk menemukan persamaan dan perbedaan hibah kepada ahli waris menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. Penulis menggunakan metode analisa ini untuk menemukan konsep yang jelas setelah mengumpulkan, mendeskripsikan dan membuang data yang tidak diperlukan sehingga ditemukan hasil penelitian yang tepat. Dari penelitian yang telah dilaksanakan, peneliti mengambil kesimpulan bahwa dala Hukum Islam dan Hukum Perdata ada persamaan hibah baik dari definisinya ataupun dalam penyerahan barangnya. Namun ada perbedaan dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata dalam penghitungan hibah. Dalam Hukum Islam hibah tidak dapat dipandang sebagai warisan akan tetapi dalam Hukum Perdata hibah dapat dikatakan sebagai bagian dari warisan. Kedudukan hibah kepada ahli waris seiain anak dalam Hukum Islam tidak dianggap sebagai warisan, dan menurut Hukum Perdata juga tidak dianggap sebagai warisan kecuali ia melakukan inbreng. Dalam Hukum Islam tidak mengenal istilah hibah wasiat karena itu sudah termasuk dalam wasiat, tetapi dalam Hukum Perdata itu merupakan bagian dari wasiat. Dan dalam Hukum Islam tidak membolehkan hibah wasiat kepada ahli wariskecuali mendapat ijin dari ahli waris yang lain. Sedangkan dalam Hukum Perdata tidak memboleikannya karena hibah wasiat merupakan pemberian kepada seseorang yang bukan ahli waris Dalam Hukum Islam memberi batasan tentang hibah akan tetapi dalam Hukum Perdata batasannya ketika sesuatu yang digunakan oleh ahli waris untuk mendapatkan pekerjaan, membayar hutang dan bekal hidup setelah kawin. Dan karena penelitian ini masih kurang sempurna, maka harapan peneliti semoga hasil penelitian ini berguna bagi peneliti yang akan datang untuk mengembangkan apa yang telah ada
Item Type: | Thesis ( D4 Diploma ) |
---|---|
Subjects: | 23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Thoba Qolby |
Date Deposited: | 02 Nov 2024 03:48 |
Last Modified: | 02 Nov 2024 03:48 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4121 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |