Asroriah, Desi (2008) فكرة أفضل الرحمن وكارل ماركس في الأجرة (دراسة مقارنة). S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Desi Asroriah - HES - 2008.)
Desi Asroriah - HES - 2008.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (6MB) |
Abstract
Pekerja adalah orang yang berusaha secara fisik atau non fisik untuk mendapatkan upah. Jadi upah merupakan nilai yang diperoleh seorang pekerja dari pemilik usaha, sebagai imbalan dari jerih payah yang dia curahkan sesuai dengan perhitungan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dimana upah harus diberikan secara adil. Apakah pemilik pekerjaan telah memberikan upah yang layak, adil sesuai dengan usaha pekerja atas pekerjaannya, serta bagaimana penetapan upah yang layak dan adil tersebut. Maka permasalah upah membutuhkan keterangan dan penjelasan yang lebih dalam penetapannya untuk menjaga hak-hak pekerja atas nilai usaha yang dihasilkannya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk membahas tentang pemikiran Afzalur Rahman dan Karl Marx dalam upah. Dan penulis memilih kedua tokoh tersebut karena diantara keduanya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan pendapat akan bahasan ini. Maka dalam kesempatan ini penulis ingin mengungkap dan membahas persamaan dan perbedaan diantara keduanya kemudian membandingkan antar keduanya. Adapun tujuan dari bahasan ini adalah untuk mengetahui pemikiran Afzalur Rahman dan Karl Marx tentang upah dan membahas dimana letak persamaan dan perbedaan pada pemikiran Afzalur Rahman dan Karl Marx tentang upah. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur dengan menggunakan pendekatan historis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi dan dokumentasi untuk mengetahui sejarah hidup Afzalur Rahman dan Karl Marx serta pemikiran keduanya tentang upah. Selanjutnya, data-data yang terkumpul dianalisa dengan metode induktif untuk mengambil kesimpulan tentang pemikiran keduanya tentang upah, sedangkan teknis analisa data yang digunakan adalah dengan cara berfikir induktif dan deduktif yang kemudian dianalisa dengan teknik komparatif deskriptif dalam mengambil kesimpulan akhir antara pemikiran Afzalur Rahman dan Karl Marx tentang upah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mereka berdua sependapat tentang upah, bahwa upah adalah harga yang dibayarkan pemilik usaha kepada pekerja atas jasanya dalam produksi, baik berupa uang atau barang. Pemberian upah kepada pekerja harus adil sesuai dengan nilai kerjanya dan kebutuhan hidupnya. Mereka berdua berbeda pendapat tentang kedudukan pemilik pekerjaan dan pekerja dalam upah. Afzalur Rahman berpendapat bahwa pemilik pekerjaan dan pekerja mempunyai kedudukan yang sama dalam pemenuhan kebutuhan hidup, maka diantara keduanya akan mendapatkan upah yang adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup masing-masing. Sedangkan Karl Marx berpendapat bahwa pemilik pekerjaan dan pekerja mempunyai kedudukan yang berbeda. Dikarenakan pekerja merupakan sumber dari sagala nilai, maka merekalah yang layak menerima imbalan/upah dari proses produktif. Demikian kesimpulan yang dicapai oleh pembahas tetapi itu semua masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, maka diharapkan kepada pembahas selanjutnya untuk melakukan pembahasan tentang pamikiran Afzalur Rahman dan Karl Marx dari segi- segi yang lainnya dengan lebih sempurna dan mendalam. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk kepada jalan terbaik dan meridhoi segala usaha kita.
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Enjllina Vita |
Date Deposited: | 02 Nov 2024 06:42 |
Last Modified: | 02 Nov 2024 06:42 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4153 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |