Thesis
Published
ألية استثمار أموال الزكاة في الفقه الإسلامي ) دراسة حالة في مؤسسة الزكاة الوطنية سراغين )
Abstract
Zakat adalah salah satu sarana dalam hal peningkatan kesejahteraan umat. Yaitu dalam rangka pengentasan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup para mustahiq. Pada tahun 2013 hasil pengumpulan zakat Nasional adalah sebesar 2,3 triliun dan pada tahun 2014 sebesar 3 triliun, baik yang di kumpulkan di LAZ, BAZNAS Pusat, maupun BAZ Daerah. Dalam masa sekarang ini penyaluran zakat bukan hanya bersifat konsumtif tapi juga produktif. Beberapa lembaga zakat yang mempunyai dana lebih, menginvestasikan dananya untuk mendapatkan danalebih yang akan digunakan untuk kemaslahatan mustahiq. Dalam hal ini masih ada pertentangan tentang bagaimana hukum pelaksanaan investasi dana zakat, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model pelaksanaan investasi dana ZIS di Badan Amil Zakat Sragen (BAZ Sragen) pada bidang produktif dan kesesuaiannya dengan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif analitis.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisa model investasi dana ZIS di Badan Amil Zakat Sragen. Dalam metode kulitatif lebih banyak digunakan data-data yang bersifat kualitatif baik data primer ataupun data sekunder.Data-data dalam metode kualitatif dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumenter. Metode observasi digunakan untuk mengetahui gambaran umum tentang Badan Amil Zakat Sragen secara keseluruhan, metode dokumentasi digunakan untuk melengkapi pengertian investasi dana zakat secara umum menurut syari'at Islam dan bagaimana penyaluran dana ZIS di BAZ Sragen dan kemudian metode wawancara untuk mengetahui pelaksanaan investasi dana zakat di BAZ Sragen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, BAZ Sragen dalam hal investasi dana ZIS yaitu dalam penyertaan dana modal BAZ pada KJKS LES-BAZ. Dengan adanya bagi hasil dari pihak KJKS LES - BAZ di setiap tutup tahunnya. Namun dana ini dipergunakan kembali oleh KJKS LES - BAZ sebagai pemupukan dana modal. Yaitu dengan memasukkan dana bagi hasil sebagai simpanan BAZ di KJKS. Investasi dana ZIS yang dilakukan BAZ Sragen telah sesuai dengan hukum Islam.Dengan Indikasi bahwa BAZ telah menginvestasikan dananya pada sektor yang sesuai syariat yakni KJKS LES-BAZ, dikelola oleh pihak-pihak yg profesional dalam bidangnya sehingga terhindar dari kegagalan. Adanya dewan pengawas yang mengawasi kinerja badan KJKS, sebagai dewan pertimbangan dan lain sebagainya, walaupun dana diinvestasikan pada KJKS tapi tidak mengganggu penyaluran dana ZIS pada mustahiq. Akhirnya, penulis sadar bahwa pembahasan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan dan membutuhkan kajian lebih mendalam, baik studi kasus maupun literatur. Semoga penelitian ini bermanfaat khususnya bagi peneliti, para pembaca umumnya, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat, serta peneliti lain yang akan mengembangkan pembahasan ini. Penulis hanya meminta Allah untuk senantiasa memberikan jalan yang lurus dan meluruskan langkah kita dalam menerapkan syariat-Nya.amin
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentHukum Ekonomi Syariah
SubjectsK Law > K Law (General)
Item ID4190
Deposited03 Nov 2024 02:59