Thesis
Published
مظاهر العدالة في تعدد الزوجات في الفقه الإسلامي
Abstract
Poligami dalam Islam didefinisikan perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat orang istri. Poligami merupakan salah satu persoalan yang menimbulkan berbagai kontroversi yang mana didalamnya harus dapat memenuhi syarat yang utama, yaitu adil. Dari syarat tersebut muncul beberapa pendapat yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat berlaku adil dalam poligami. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena keadilan dalam poligami berdasarkan fiqh Islam dengan harapan dapat menjadi landasan bagi siapapun yang akan berpoligami. Dalam penelitian ini pembahas menggunakan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan normative. Untuk penelitian lebih mendalam dan dapat mencapai tujuan latar belakang penelitian, peneliti berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. Dalam pengumpulan data tersebut penulis menggunakan metode dokumentasi yang merupakan langkah awal untuk melihat dan mendapatkan data yang diperlukan dengan cara mengamati secara intensif buku-buku dan sumber data lainnya. Kemudian untuk pengumpulan data sehingga cukupkah data-data yang dibutuhkan dalam pembahasan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan cara berfikir deduksi untuk mengetahui fenomena keadilan dalam poligami dengan merujuk kepada buku fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena keadilan dalam poligami menurut fiqh Islam diantaranya adil dalam menyamakan hak istri-istri dalam hal yang bersifat meterial, seperti nafkah pakaian, makanan dan tempat tinggal. Sedangkan adil yang tidak disanggupi oleh seorang suami ialah adil dalam member kasih sayang kepada para istri dan kecondongan kepada istri, karena hal tersebut telah menjadi fitrah bagi setiap manusia yang berasal dari Allah SWT. Dan Rasulullah SAW telah membedakan istri yang belum pernah menikah dari sebelumnya dan yang telah menjadi janda. Bagi yang belum pernah menikah sebelumnya, maka Rasulullah SAW memberikan giliran tujuh malam untuknya, dan bagi yang telah menjadi janda, Rasulullah SAW memberikan giliran tiga malam untuknya. Dari hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan kepada seluruh umat islam untuk bersikap adil dalam berpoligami, dan tidak diperbolehkan berpoligami bagi siapapun yang belum bisa bersikap adil. Karena tanpa keadilan di dalamnya maka akan timbul berbagai masalah dalam keluarga tersebut.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentPerbandingan Mazhab dan Hukum
Item ID4207
Deposited03 Nov 2024 03:35