Search for collections on UNIDA Gontor Repository

البيع ببطاقة الائتمان في الحكم الإسلامي (دراسة مكتبية)

Mahmudah, Siti (2005) البيع ببطاقة الائتمان في الحكم الإسلامي (دراسة مكتبية). S1 Undergraduate thesis, UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR.

[img] FILE TEXT (Siti Mahmudah - PM - 2005)
Siti Mahmudah - PM - 2005.pdf - Published Version
Exclusive to Registered users only
License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB)

Abstract

Kartu kredit merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu dimana bank mengikat perjanjian seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, atau tempat-tempat lainnya yang mana bank mengikat perjanjian denganya. Dengan menggunakan kartu ini juga dapat mengambil uang tunai diberbagai tempat seperti bank atau di ATM. Dizaman yang semakin modern ini tidak perlu lagi membawa segepok uang untuk keperluan belanja cukup membawa kartu kredit. Transaksi dengan menggunkan kartu kredit banyak memberikan kelebihan dan kemudahan seperti, masalah keamanan, kepraktisan, dan kemudahan akses. Tetapi masyarakat merasa kebingunan tentang hukum jual beli dengan kartu kredit, karena adanya perbedaan pendapat para ulama dalam jual beli ini, sebagian ulama membolehkan jual beli ini dengan kartu kredit karena banyaknya manfaat yang tersebut diatas dan sebagian ulama mengharamkan jual beli ini atas pradugannya bahwa didalamnya terdapat riba. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengetahui pengertian jual beli dengan kartu kredit dan Hukum jual beli dengan kartu kredit menurut hukum islam. Penelitian ini adalah penelitian literature yaitu dengan menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan judul diatas. Dan dalam bahasan ini penulis menggunakan pendekatan normative dimana banyak melandaskan pembahasanya kepada Al-Qur'an, Hadits dan pendapat para ulama dalam merumuskan hukum. Untuk pembahasan lebih mendalam dan mencapai tujuan pembahasan, penulis berusaha mengumpulkan data- data baik primer maupun sekunder. Dalam pengumpulan data tersebut penulis menggunakan metode observasi (Observation Method) yang merupakan langkah awal untuk menjajaki, melihat dan mendapatkan data yang diperlukan dengan cara mengamati secara intensif buku-buku dan sumber data lainnya. Selanjutnya penulis menggunakan metode dokumentasi (Documentary Method) sehingga cukuplah data-data yang dibutuhkan dalam pembahasan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan cara berfikir induktif (Inductive Method) untuk menentukan hukum jual beli dengan kartu kredit dalam hukum islam. Selanjutnya dibantu dengan metode deduksi (Deductive Method) untuk menarik suatu kesimpulan. Agar analisa yang disampaikan lebih mendalam penulis melanjutkan analisanya dengan menggunakan tehnik analisa deskriptif (Descriptive Method) dan analisis isi (Content Analytic Method). Hasil dari analisa yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa jual beli dengan kartu kredit adalah suatu transaksi jual beli dengan menggunakan kartu kredit yang mana dalam pembelian barang- barangnya tidak menggunakan uang secara langsung tetapi menggunakan kartu kredit sebagai ganti uang. Adapun cara jual beli ini seperti halnya jual beli konvesional hanya cara pembayarannya yang berbeda, disini pembeli membayar dengan menggunakan kartu kredit sebagai ganti uang kemudian pedagang menagih kepada bank berdasarkan bukti transaksi nasbah, kemudian bank membayarkannya dan setelah itu bank menagih kepada pemegang kartu berdasarkan bukti transaksinya, dan pemegang kartu membayar tagihannya kepada bank. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum jual beli dengan kartu kredit, ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan boleh. Dan jual beli dengan kartu kredit dalam hukum islam tidak dibolehkan karena terdapat praktek riba yang diharamkan Allah SWT dan sebaliknya hukumnya boleh Jika seseorang yakin dan mampu melunasi tagihannya sebelum jatuh tempo. Dan setelah melalui proses penelitian tersebut penulis sampai pada suatu kesimpulan bahwa jual beli dengan kartu kredit tidak boleh karena dalam praktek jual beli ini terdapat praktek riba yang diharamkan Allah SWT. Disamping itu penggunaan kartu kredit menyebabkan pemborosan karena tidak adanya batas penggunaan dalam pembelian barang dan penarikan uang. Sedangkan dalam islam menyarankan kepada umatnya untuk hidup bermat. Demikianlah yang dapat penulis kaji dalam permasalahan ini walaupun penulis telah berusaha untuk menyempurnakan pembahasan ini namun ia mengakui pembahasan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan dikarenakan keterbatasan kemampuan dari penulis. Dan akhirnya penulis berharap kepada para peneliti selanjutnya untuk meneliti permasalahan ini lebih lanjut lagi secara mendetail dan lebih lengkap lagi. Semoga penelitian ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan yang bermanfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca umumnya. Amin.

Item Type: Thesis ( S1 Undergraduate )
Subjects: 23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: Thoba Qolby
Date Deposited: 06 Nov 2024 07:28
Last Modified: 06 Nov 2024 07:28
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4289

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics

 View Item View Item