Isnainiyah, Fitri (2003) MULTI LEVEL MARKETING ACCORDING TO ISLAMIC LAW. S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Fitri Isnainiyah - PM - 2003)
Fitri Isnainiyah - PM - 2003.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (12MB) |
Abstract
Dalam kehidupan bermuamaiah, Islam telah memberikan garis kebijaksanaan perekonomian yang jelas. Transaksi bisnis dan perdagangan merupakan hal yang sangat diperhatikan dan dimuliakan oleh Islam. Baik yang dilakukan secara individual maupun kelompok. Diantara ciri utama Syari'ah Islam adalah alamiyah, syumuliyah, tajaddud, tsawabith, mutaqoyyirot. Sehingga berbagai permasalahan social ekonomi yang actual sekalipun dapat diabsorve atau diakomodir oleh nilai-nilai Syari'ah Islam. Dalam keadaan tidak menentu muncul bisnis MLM, omzet penjualannya tidak terpengaruh oleh krisis. Oleh karena itu tidak sedikit yang berhenti bekerja untuk menekuni bisnis Multi Level Marketingnya. Tidak peduli jabatan tinggi dan terhormat yang dipegangnya, ia tinggalkan dengan sukarela. Berpijak dari pokok pikiran diatas, penulis bermaksud membahas tentang Multi Level Marketing, khususnya hukum Multi Level Marketing Menurut Islam. Dalam pembahasan ini penulis menggunakan metode direct source dan indirect source, untuk mendapatkan sejarah tentang MLM. Dan juga data-data tentang MLM, macam-macamnya dengan menggunakan metode documentary dan metode indirect observation. Dan menggunakan metode inductive untuk mengambil kesimpulan dari Al-Qur'an dan Hadist tentang MLM. Menggunakan metode deductive untuk mendapatkan factor-faktor yang berhubungan dengan MLM. Dan metode descriptive untuk mengumpulkan informasi dari buku dan kesimpulan. Dalam pembahasan ini, hasil yang penulis peroleh adalah bahwa MLM boleh halal kalau memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam. Dengan bahan-bahan yang tidak terdapat didalamnya unsur-unsur yang haram. Dan distributor yang bersifat amanah, birr dan selalu beribadah kepada Allah. Dan tidak boleh/syubhat karena up-line menjadi penguasa dari semua down-line. Dan Rasulullah tidak pernah membolehkan individual kelompok tertentu berlaku sebagai pengontrol tunggal terhadap apapun yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat. Dan dalam prakteknya terdapat keraguan dari pelaku bisnis tersebut. Dengan cara meninggikan harga jual, yang menjadi larangan dalam hukum Islam. Penelitian ini masih banyak kekurangan, maka penulis berharap penulis selanjutnya untuk lebih bisa menyempurnakan.
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Enjllina Vita |
Date Deposited: | 09 Nov 2024 01:47 |
Last Modified: | 09 Nov 2024 01:47 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4306 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |