Arafat, Muhsin (2015) سلطة القاضي في إصدار رخصة الزواج المبكر دراسة حالة من قرار المحكمة الشرعية نجانجوك سنة (٢٠١٤. S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.
FILE TEXT (Muhsin Arafat - PM - 2015)
Muhsin Arafat - PM - 2015.pdf - Published Version Exclusive to Registered users only License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (2MB) |
Abstract
Perkawinan di bawah umur merupakan suatu fenomena yang ada pada masyarakat, baik di kota dan desa. Faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan di bawah umur antara lain karena masalah ekonomi, hamil diluar nikah dan lain sebagainya. Pernikahan di bawah umur di anggap telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang telah membatasi usia perkawinan. Pembatasan usia perkawinan ini bertujuan untuk mengurangi laju pertumbuhan penduduk yang cepat, serta untuk mewujudkan tujuan perkawinan membentuk keluarga yang kekal, bahagia serta mendapatkan keturunan yang baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui nikah di bawah umur dalam Islam dan hukum perdata Indonesia serta kewenangan hakim di Pengadilan Agama Nganjuk dalam memberikan dispensasi nikah di bawah umur. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis kualitatif. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan oleh penulis dengan mendasarkan pada data-data yang dinyatakan oleh responden secara lisan atau tertulis dan juga perilaku secara nyata yang kemudian diteliti dan dipelajari. Hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya dispensasi perkawinan di bawah umur yaitu pernikahan yang dilangsungkan dimana para calon mempelai atau salah satu calon mempelai belum mencapai batas umur minimal, yakni batas umur minimal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Meskipun demikian, hakim di Pengadilan Agama Nganjuk mempunyai kewenangan untuk memberikan dispensasi nikah di bawah umur dengan alasan-alasan tertentu yakni adanya pertimbangan kemaslahatan yang maksudnya apabila tidak segera dilangsungkan pernikahan terhadap calon mempelai tersebut maka dikhawatirkan akan terjadi perbuatan- perbuatan yang melanggar norma agama dan peraturan yang berlaku. Aspek positif diberikannya dispensasi perkawinan di bawah umur diharapkan akan mampu untuk membantu kedua calon mempelai terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum yang berlaku. Dan aspek negatifnya adalah faktor mental dan usia yang kurang mendukung bagi kedua calon mempelai. Dalam pembahasan ini, penulis memperoleh pengetahuan tentang batasan- batasan umur perkawinan menurut Islam dan hukum perdata serta dasar-dasar kewenangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah di bawah umur Demikian kesimpulan yang telah dicapai pembahas tentang kewenangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah di bawah umur, tetapi ini semua masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis berharap semoga penelitian ini bermanfaat bagi peneliti yang ingin mengembangkannya.
Item Type: | Thesis ( S1 Undergraduate ) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | Nur Insani |
Date Deposited: | 11 Nov 2024 03:12 |
Last Modified: | 11 Nov 2024 03:12 |
URI: | http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/4438 |
Statistics Downloads of this Document
View Item |