Search for collections on UNIDA Gontor Repository

عادة جوجوران عن الزواج في نظر الإسلام

Safarullah, Muhammad (2014) عادة جوجوران عن الزواج في نظر الإسلام. S1 Undergraduate thesis, Universitas Darussalam Gontor.

[img] FILE TEXT (31.3.1.8388 - Muhammad Safarullah (2014) - PM)
31.3.1.8388 - Muhammad Safarullah (2014) - PM.pdf - Published Version
Exclusive to Registered users only
License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (20MB)

Abstract

Jujuran atau Jujur adalah benda benda mas kawin yang di berikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita yang akan dikawininya ataupun benda benda benda magis magis yang yang di berikan pihak laki laki kepada pihak wanita yang akan dikawininya, yang di maksudkan untuk mempertahankan keseimbangan magis dalam kelompok kekerabatan wanita. Banyak yang salah mengartikan jujuran sama dengan mahar. Jujuran berbeda dengan mahar dan seserahan (barang). Jujuran Jujuran bukan hak milik sepenuhnya untuk mempelai wanita seperti halnya dalam mahar, karena uang jujuran dapat digunakan untuk membiayai pesta pernikahan dan dapat digunakan oleh orang tua mempelai wanita untuk membeli kebutuhan wanita serta sebagai modal awal untuk membangun rumah tangga. Jujuran, lazimnya berupa uang dengan nilai tertentu yang disepakati antara pihak laki-laki dan perempuan. Besaran nilai jujuran tergantung oleh beberapa hal seperti latar belakang mempelai wanita. Semakin terpandang dan terhormat keluarga mempelai wanita maka semakin tinggi nilai jujurannya. Selain itu jujuran juga ditentukan tingkat kecantikan mempelai wanita, semakin cantik paras si wanita semakin tinggi pula nilai jujuran. Saat ini faktor yang juga memengaruhi nilai jujuran adalah tingkat akademik wanita. Status pendidikan dan karir mempelai wanita ini pun menjadi faktor yang menentukan nilai jujuran. Semakin tinggi pendidikan dan karir wanita yang akan di nikahi cahi maka maka nilai jujuran makin tinggi pula. Adapun tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan agama Islam terhadap tradisi jujuran dalam perkawinan (adat). Jenis kajian ini adalah studi pustaka (literature). Dan untuk memperoleh data-data yang diperlukan penulis menggunakan dokumenter, untuk mengetahui arti serta pandangan Islam terhadap tradisi jujuran. Dan dari data-data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode Induktif dalam mengambil kesimpulan tentang arti serta pandangan Islam terhadap tradisi jujuran, kemudian metode Deduktif untuk mengetahui pengertian, macam-macam, hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah pembayaran, serta analisis hukum Islam terhadap implikasi jujuran dalam perkawinan adat Dari kajian ini penulis menyimpulkan bahwa bahwa Islam tidak membenarkan tradisi jujuran yang terjadi dalam adi dalam perkawinan karena di dalam tradisi tersebut adanya perbedaan status orang dalam pewarisan dari segi kekuatan fisik atau sistem kekeluargaan, tetapi semata mata karena pertalian darah, dan adanya perpindahan perkawinan apabila suaminya meninggal, maka istri tersebut akan dikawini oleh saudara laki laki suaminya yang meninggal begitu juga sebaliknya, dan adanya ketentuan kediaman pasangan setelah pernikahan maka seorang istri di haruskan tinggal di tempat kediaman suami yang memiliki pengaruh yang besar dalam kekeluargaan, serta adanya perubahan penguasaan harta istri oleh suami setelah terjadinya perkawinan dengan cara jujuran Dari kesimpulan diatas penulis mengharapkan kepada para pembaca dan peneliti yang lain untuk mengkaji dari segi yang lain yang belum terbahas dalam studi ini dan lebih mendalam tanpa terbatas kepada pendapat seorang atau dua orang imam. Demikianlah kesimpulan yang dicapai oleh penulis, tetapi itu semua masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka diharapkan kepada pembaca dan peneliti selanjutnya untuk dapat menyempurnakan dan meneliti yang lebih mendalam. Dan hanya dari Allah-lah inayah serta taufiq, Amiin.

Item Type: Thesis ( S1 Undergraduate )
Subjects: 23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
23rd Dewey Decimal Classification > 2X6 - Masyarakat, Politik, Ekonomi, Organisasi, Kebudayaan, Perpustakaan, dan Adat Istiadat dalam Islam > 2X6.700 - Kebudayaan Islam
Divisions: Fakultas Syariah UNIDA Gontor > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: 2024 Muhammad Baehaqi
Date Deposited: 27 Feb 2025 03:24
Last Modified: 27 Feb 2025 03:24
URI: http://repo.unida.gontor.ac.id/id/eprint/5929

Statistics Downloads of this Document

Loading...
Downloads per month in the last year

View more statistics

 View Item View Item