Thesis Published

Tradisi Jujuran Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Islam

Safarullah, Muhammad
Abstract
Jujuran atau Jujur adalah benda benda mas kawin yang di berikan oleh pihak lakilaki kepada pihak wanita yang akan dikawininya ataupun benda benda magis yang di berikan pihak laki laki kepada pihak wanita yang akan dikawininya, yang di maksudkan untuk mempertahankan keseimbangan magis dalam kelompok kekerabatan wanita. Banyak yang salah mengartikan jujuran sama dengan mahar. Jujuran berbeda dengan mahar dan seserahan (barang). Jujuran bukan hak milik sepenuhnya untuk mempelai wanita seperti halnya dalam mahar, karena uang jujuran dapat digunakan untuk membiayai pesta pernikahan dan dapat digunakan oleh orang tua mempelai wanita untuk membeli kebutuhan wanita serta sebagai modal awal untuk membangun rumah tangga. Jujuran, lazimnya berupa uang dengan nilai tertentu yang disepakati antara pihak laki-laki dan perempuan. Besaran nilai jujuran tergantung oleh beberapa hal seperti latar belakang mempelai wanita. Semakin terpandang dan terhormat keluarga mempelai wanita maka semakin tinggi nilai jujurannya. Selain itu jujuran juga ditentukan tingkat kecantikan mempelai wanita, semakin cantik paras si wanita semakin tinggi pula nilai jujuran. Saat ini faktor yang juga memengaruhi nilai jujuran adalah tingkat akademik wanita. Status pendidikan dan karir mempelai wanita ini pun menjadi faktor yang menentukan nilai jujuran. Semakin tinggi pendidikan dan karir wanita yang akan di nikahi maka nilai jujuran makin tinggi pula.
Publication Details
Actions
Permalink
Statistics

Statistics Downloads of this Document

Downloads per month in the last year

View more statistics