Thesis
Published
HALAL FOOD PRODUCTS LABELING ACCORDING TO ISLAMIC BUSINESS ETHICS AND CONSUMER’S PROTECTION LAW
Abstract
Kewajiban memberikan informasi yang benar dan jujur atas setiap
produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku
usaha merupakan salah satu kewajiban utama yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Pencantuman label halal adalah sebagai bentuk tanggung jawab produsen
dan pemenuhan hak atas perlindungan konsumen Muslim serta bentuk
etika dalam dunia bisnis. Tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh banyak
produsen atau pelaku usaha yang memberikan kerugian dan menimbulkan
permasalahan bagi umat islam yang terbukti dalam kasus mengenai produk
pangan yang mengandung babi atau penggunaan sertifikat halal yang telah
habis masa berlakunya, dari beberapa kasus yang muncul menerangkan
bahwa banyak dari produsen tidak bertanggung jawab secara penuh atas
perlindungan yang harus diberikan kepada konsumen, walaupun sudah
mendapatkan sertifikasi halal bukan berarti kewajiban produsen telah
selesai sepenuhnya, sertifikat halal dapat dikatakan hanya sebagai surat izin
untuk memproduksi produk pangan yang telah berstatus halal, sementara
labelisasi Halal pada produk pangan berperan penting karena merupakan
implementasi jaminan Halal yang tertulis dan terlihat pada suatu produk.
Adapun tujuan penulis dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui peran
Labelisasi Halal terhadap Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika
Bisnis Islam. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library/literature research), Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode kualitatif dengan mengumpulkan Sumber primer melalui berita-
berita atau kasus-kasus yang berasal dari World Wide Web/Website, dan data
sekunder yang berupa buku-buku, jurnal atau pedoman yang bersangkutan
dengan Hukum perlindungan konsumen, Etika bisnis Islam menurut hukum
islam atau hukum positif, dan perundang-undangan yang menyangkut
tentang perlindungan konsumen. Selanjutnya metode yang digunakan
untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode analisis isi. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa pelabelan halal pada produk pangan
mempunyai tujuan dan nilai-nilai, yaitu nilai-nilai yang akan mewujudkan
perilaku bisnis yang beretika baik, berakhlak mulia dan professional dalam
bisnisnya yang memperhatikan nilai-nilai spiritual dan kepentingan sosial
sehingga akan melindungi konsumen. Pelabelan halal merupakan bentuk
jaminan hukum yang akan melindungi konsumen secara lahiriyah maupun
bathiniyah, artinya melindungi konsumen dengan memperhatikan kesehatan
jasmani dan ketaatan umat Islam dalam melaksanakan perintah Allah SWT.
Selain itu, Pelabelan Halalpun menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan
dan ditaati, karena aturan yang ditentukan pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor
33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal telah memuat hukuman bagi
pelaku usaha atau produsen yang melanggar aturan Undang-Undang
tersebut.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Tarbiyah
SubjectsH Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HM Sociology
H Social Sciences > HG Finance
H Social Sciences > HM Sociology
Item ID747
Deposited05 Nov 2020 09:29