Thesis
Published
PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA BANK BNI SYARIAH CABANG SOLO MENURUT FATWA DSN-MUI NO. 47/ DSN- MUI/ 2005
Abstract
Perkembangan ekonomi islam ditandai akan banyaknya lembaga-lembaga keuangan
syariah yang tersebar di Indonesia. Lembaga keuangan syariah juga menawarkan beberapa
produk kepada para nasabah, diantaranya murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah,
istishna’, salam dan lain sebagainya. Dalam prakteknya, produk murabahah sangat
diminati oleh para nasabah. Namun dalam prakteknya, institusi tersebut tidak lepas dari
adanya risiko, sebagai konsekuensi dari proses bisnis yang dilakukan. Dalam laporan
Otoritas Jasa Keuangan telah dijelaskan bahwasanya kolektabilitas pembiayaan dalam
perbankan syariah dibedakan menjadi 5 diantaranya, pembiayaan lancar, dalam perhatian
khusus, kurang lancar, diragukan serta pembiayaan macet. Besarnya jumlah pembiayaan
murabahah, maka besar pula jumah pembiayaan bermasalah yang akan ditimbulkannya.
Dengan adanya risiko terhadap pembiayaan tersebut maka pihak perbankan syariah
mengatasi penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai dengan prosedur serta ketentuan
intern perbankan syariah. Salah satu perbankan syariah yang menjadi tujuan masyarakat
saat ini ialah Bank BNI Syariah.
Dari pernyataan diatas, penulis ingin mengungkapkan akan penanganan pembiayaan
murabahah bermasalah pada Bank BNI Syariah Cabang Solo Menurut Fatwa DSN-MUI
No 47/ DSN-MUI/ II/ 2005. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengkaji akan tekhnik
penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang terjadi menurut Fatwa Dewan
Syariah Nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode
deskriptif kualitatif. Analisis penyelesaian murabahah bermasalah menggunakan fatwa
Dewan Syari’ah Nasional No. 47/DSN-MUI/II/2005.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penanganan pembiayaan murabahah
bermasalah di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Solo dilakukan dengan cara penagihan
piutang murabahah, pemberian penangguhan waktu, pembebasan margin, penambahan
jangka waktu untuk pembayaran harga pokok, penjualan objek transaksi murabahah,
penghapusan buku ataupun melalui pengadilan agama. Cara penyelesaian piutang
murabahah bagi nasabah yang tidak mampu membayar menggunakan sistem kekeluargaan
yakni dengan cara musyawarah dan mengambil solusi yang terbaik diantara kedua belah
pihak. Pihak perbankan dapat menetapkan write off atau hapus buku bagi nasabah yang
telah teridentifikasi tidak dapat membayar sisa hutang tersebut. Mengenai tahapan
penanganan pembiayaan murabahah bermasalah di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Solo
telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 47/ DSN-MUI/ II/ 2005, karena telah signifikan
dengan fatwa yang telah di tetapkan, yakni dengan penjualan jaminan, pengembalian sisa
penjualan jika terhadap hak nasabah, ataupun tetap menjadi tanggungan nasabah apabila
belum mencukupi dari penjualan jaminan tersebut, dan menetapkan write off bagi nasabah
yang tidak mampu membayar.
BNI Syariah Cabang Solo diharapkan mampu menjaga kualitas pembiayaan yang
disalurkan dengan melakukan analisis secara baik dan tepat sehingga mampu menghindari
terjadinya risiko pembiayaan yang mengakibatkan Non Performing Finance, dan menjaga
kualitas penanganan agar bisa lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Keyword: Manajemen Risiko, Murabahah Bermasalah, Fatwa DSN-MUI, BNI Syariah
Cabang Solo, Nasabah yang Tidak Mampu Membayar.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Syariah
Item ID867
Deposited08 Nov 2020 01:34