Journal Article
Published
PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM
Abstract
Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan
atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan
talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara
langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih
maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung
dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari
suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan
teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan
ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja,
melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan
masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS),
dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang
keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melalui
penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran
yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui
media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum
positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraian
melalui media elektronik (SMS) diketahui tentang
keabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka
yang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukan
dengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-data
primer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data- data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilir
induktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifat
khusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulan
tentang ketentuan perceraian melalui media elektronik
(SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh
islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraian
melalui media elektronik (SMS) dalam hukum positif
adalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraian
tersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidak
sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundang yang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan
dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik
(SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melalui
tulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat,
antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dan
cakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dari
perkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaan
tentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayah
yang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalah
pesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapat
dipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwa
yang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, dan
adanya dua orang saksi yang adil.
Kata kunci: perceraian, talaq, media elektronik
Publication Details
JournalIjtihad
Volume13 (1)
Pagespp. 11-24
ISSN1907-4514
SubjectsK Law > K Law (General)
Keywordsperceraian, talaq, media elektronik
Item ID1373
Deposited10 Mar 2022 02:49