Thesis
Published
COPYRIGHT DIVISION IN THE CONCEPT OF MAWARIS AND COPYRIGHT ACT NO.28 OF 2014
Abstract
Hak Cipta adalah hak yang ditujukan untuk mengapresiasi hasil dari suatu kreatifitas, dan hak cipta merupakan hak kekayaan Intelektual (hak atas kekayaan Intellektual). Hak kekayan Intelektual adalah hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil karya Intelektual. Dalam pengertian hak cipta pada Undang-undang hak cipta No.28 tahun 2014 dijelaskan “ hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya atau memberi izin untuk itu tanpa mengurangi batas-batas hukum yang berlaku”. Dalam hal ini, hak cipta dapat di alihkan kepada para ahli waris ataupun kepada pihak lain. Pembahasan ini akan dilakukan dengan metode kajian perpustakaan. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui tata cara pembagian hak cipta secara pewarisan menurut konsep mawaris dan UUHC No.28 Tahun 2014. Pengalihan hak ini bertujuan untuk menghargai kerja keras, pemikiran, kreatifitas dari sang pencipta setelah wafat. selain tujuan tersebut, pengalihan ini juga bertujuan untuk menjaga manfaat dari ciptaan tersebut tetap dapat dirasakan oleh masyarakat, adapun hak ekonominya tetap dapat dirasakan oleh para ahli warisnya. Hak cipta dapat dialihkan dengan pewarisan, wakaf, hibah, atau wasiat. Hak cipta telah diatur dalam Undang-undang hak cipta No.28 tahun 2014 dan dalam Islam hak cipta dikenal dengan “haq al-ibtikar”. Hasil dari pembahasan ini adalah menurut undang-undng hak cipta, suatu ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta adalah semua bentuk ciptaan dalam kesenian, dan keilmuan yang mana disebutkan dalam undang-undang hak cipta. Dalam Islam tidak semua hak cipta mendapat perlindungan hak cipta, hanya ciptaan yang memenuhi syarat seperti halal, asli, dan bagus atau baik yang mana tidak merusak moral masyarakat. Adapun pembagian hak cipta dalam pewarisan diatur dalam buku KUHPerdata dan Mawaris, system pembagia harta secara takharruj atau kesepakatan bersama boleh dilakuakan setelah pembagian secara mawaris. Dalam hal ini, penulis akan membahas perbandingan tentang hak cipta dalam konsep mawaris dan undang-undang hak cipta No.28 tahun 2014.
Publication Details
InstitutionUniversity of Darussalam Gontor
DepartmentFakultas Syari'ah
SubjectsB Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HG Finance
L Education > L Education (General)
H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HG Finance
L Education > L Education (General)
Item ID484
Deposited03 Nov 2020 09:28