Thesis
Published
Penerapan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dalam Putusan Hakim di Kasus Perceraian
Abstract
Hakim dan putusan bak dua sisi keping uang yang tak bisa dipisahkan. Kemampuan dan
kualitas hakim dalam memutus perkara tercermin dari putusannya. Dalam suatu keputusan Hakim,
pertimbangan hukum (rechtsgronden) akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek
pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara, teliti, baik, dan cermat. Begitu juga
pertimbangan yang mengandung kontradiksi seperti Putusan No. 920/Pdt.G/2016/PA.Po. pada
dasarnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci , sehingga cukup
alasan putusan ini melanggar asas yang digariskan dalam Pasal 178 ayat (1) Herzien Inlandsch
Reglement (HIR) Junto (Jo) Pasal 189 ayat (1) Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg) Junto
(Jo) Pasal 50 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam
terhadap Putusan No. 920/Pdt.G/2016/PA.Po.
Adapun penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif pustaka. Jenis metode
penelitian yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif untuk mendeskrisikan pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam menerapkan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan memutus perkara No.
920/Pdt.G/2016/PA.Po yaitu dngan putusan mengabulkan perceraian. Pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan normative yang mana menitikberatkan perilaku masyarakat dalam
kaitannya dengan hukum. diperoleh dari putusan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Ponorogo dan
hasil wawancara dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Ponorogo.
Hasil penelitian ini adalah bahwa perkara No. 920/Pdt.G/2016/PA.Po telah sesuai dengan
penerapan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, dan benar-benar antara tergugat dan penggugat tidak
dapat disatuakan lagi, hal ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yg ada, diantaranya ;Rumah
tangga tidak harmonis dan sering bertengkat karena masalah ekonomi, Tergugat kurang bertanggung
jawab, Tergugat dan penggugat pisah tempat tinggal mulai agustus 2014 sehingga selama 2 tahun
tergugat dan penggugat pisah tempat tinggal. 4.Bahwa selama itu pula penggugat dan tergugat tidak
pernah berhubungan layaknya suami istri dan tidak saling berusaha untuk rukun kembali, Selama
persidangan tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi dan patut serta ketidak hadirannya
itu tidak disebabkan oleh suatu halangan yang dibenarkan hukum, maka secara hukum Tergugat
dianggap telah mengakui kebenaran dalil Penggugat.
Diharapkan agar para hakim dapat lebih teliti lagi dalam memutus suatu perkara dengan
melihat kepastian,keadilan dan kemanfaatan hukum.
Publication Details