Thesis
Published
Tradisi Jujuran Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Islam
Abstract
Jujuran atau Jujur adalah benda benda mas kawin yang di berikan oleh pihak lakilaki kepada pihak wanita yang akan dikawininya ataupun benda benda magis yang di
berikan pihak laki laki kepada pihak wanita yang akan dikawininya, yang di maksudkan
untuk mempertahankan keseimbangan magis dalam kelompok kekerabatan wanita.
Banyak yang salah mengartikan jujuran sama dengan mahar. Jujuran berbeda dengan
mahar dan seserahan (barang). Jujuran bukan hak milik sepenuhnya untuk mempelai
wanita seperti halnya dalam mahar, karena uang jujuran dapat digunakan untuk
membiayai pesta pernikahan dan dapat digunakan oleh orang tua mempelai wanita untuk
membeli kebutuhan wanita serta sebagai modal awal untuk membangun rumah tangga.
Jujuran, lazimnya berupa uang dengan nilai tertentu yang disepakati antara pihak laki-laki
dan perempuan. Besaran nilai jujuran tergantung oleh beberapa hal seperti latar belakang
mempelai wanita. Semakin terpandang dan terhormat keluarga mempelai wanita maka
semakin tinggi nilai jujurannya. Selain itu jujuran juga ditentukan tingkat kecantikan
mempelai wanita, semakin cantik paras si wanita semakin tinggi pula nilai jujuran. Saat
ini faktor yang juga memengaruhi nilai jujuran adalah tingkat akademik wanita. Status
pendidikan dan karir mempelai wanita ini pun menjadi faktor yang menentukan nilai
jujuran. Semakin tinggi pendidikan dan karir wanita yang akan di nikahi maka nilai
jujuran makin tinggi pula.
Publication Details
InstitutionUniversitas Darussalam Gontor
DepartmentPerbandingan Madzab
Subjects23rd Dewey Decimal Classification > 200 – Agama > 200 - Agama > 200 Agama
23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
23rd Dewey Decimal Classification > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam > 2X4 - Fikih (Fiqih, Fiqh), Hukum Islam
Item ID5970
Deposited27 Feb 2025 03:25